Unit Industri Kerajinan (UIK) Jakarta memiliki laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh KAN-BSN daan melayani pengujian bahan baku barang jadi dan barang-barang kerajinan.
Keberadaan Unit Industri Kerajinan dilandasi oleh :
- PERDDA No.10 Tahun 2008
- PERGUB No. 69 Tahun 2009
- PERGUB No.60 Tahun 2010
- PERGUB No. 81 Tahun 2010
Unit Industri Kerajinan memberikan pelayanan pengujian yang meliputi :
1. Pengujian Kulit
2. Pengujian Sepatu
3. Pengujian Emas
Dalam pelaksanaannya Laboratorium UIK menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium yang mengacu kepada SNI ISO/IEC 1705:2008.
Dalam melayani pelanggan UIK berprinsip pada kepuasan pelanggan dengan mengutamakan ketepatan waktu dan Thasil uji yang akurat.
Keberadaan Unit Industri Kerajinan dilandasi oleh :
- PERDDA No.10 Tahun 2008
- PERGUB No. 69 Tahun 2009
- PERGUB No.60 Tahun 2010
- PERGUB No. 81 Tahun 2010
Unit Industri Kerajinan memberikan pelayanan pengujian yang meliputi :
1. Pengujian Kulit
2. Pengujian Sepatu
3. Pengujian Emas
Dalam pelaksanaannya Laboratorium UIK menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium yang mengacu kepada SNI ISO/IEC 1705:2008.
Dalam melayani pelanggan UIK berprinsip pada kepuasan pelanggan dengan mengutamakan ketepatan waktu dan Thasil uji yang akurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar