Senin, 04 Februari 2013

TENTANG UNIT INDUSTRI KERAJINAN

Unit Industri Kerajinan (UIK) Jakarta memiliki laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh KAN-BSN daan melayani pengujian bahan baku barang jadi dan barang-barang kerajinan.

Keberadaan Unit Industri Kerajinan dilandasi oleh :
- PERDDA No.10 Tahun 2008
- PERGUB No. 69 Tahun 2009
- PERGUB No.60 Tahun 2010
- PERGUB No. 81 Tahun 2010

Unit Industri Kerajinan memberikan pelayanan pengujian yang meliputi :

1. Pengujian Kulit
2. Pengujian Sepatu
3. Pengujian Emas

Dalam pelaksanaannya Laboratorium UIK menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium yang mengacu kepada SNI ISO/IEC 1705:2008.

Dalam melayani pelanggan UIK berprinsip pada kepuasan pelanggan dengan mengutamakan ketepatan waktu dan Thasil uji yang akurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar